Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengakui telah mengeluarkan disposisi saat menjabat Menteri Keuangan kepada Dirjen Anggaran yang saat itu dijabat Anny Ratnawati, terkait pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Meski begitu, Agus Marto menyatakan disposisi “selesaikan” yang dikeluarkannya itu bukan untuk memuluskan pengajuan kontrak.
“Selesaikan itu artinya selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/04).
Dijelaskan Agus, dari audit Inspektorat Jenderal Kemenkeu soal permohonan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang, terdapat beberapa penyimpangan.
“Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan Sekjen atau sekretaris umum Kemenpora," ujar Agus.
Sesmenpora saaat itu dijabat oleh Wafid Muharram. Kini Wafid sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung atas kasus korupsi proyek wisma Atlet PON, Palembang.
Temuan kedua, terang Agus, terkait rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum. “Namun Menteri PU tidak ditemukan tandatangan dari menterinya," ujarnya.
Temuan ketiga, yakni permohonan kontrak tahun jamak tidak mencantumkan rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka kerja.
“Dan juga ada catatan dari Irjen yang mengatakan bahwa di dalam nota yang disiapkan tanggal 29 November 2010 ada kelemahan karena kurang lengkap, kurang jelas dan ada yang kurang akurat informasinya," sebut Gubernur BI tersebut.
Agus menjelaskan, dirinya hanya menerima nota terkait permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang pada tanggal 29 November 2009. “Kami terima nota dari jajaran kami terkait Hambalang tentu dari Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dirjen Anggaran sesuai tugas dan fungsinya tentu menjalankan semua hal-hal terkait dengan proses kontrak tahun jamak yang perlu dilakukan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved